Share:
Seputar KampusUncategorized

HUKUM BISNIS

PRODI HUKUM BISNIS

Bagian ini berisi profil lulusan program studi yang berupa profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya. Profil lulusan dilengkapi dengan uraian ringkas kompetensi seluruh profil yang sesuai dengan program pendidikan sarjana, dan keterkaitan profil tersebut dengan keunggulan atau keunikan program studi.

No

Profil Lulusan

Deskripsi Profil

1.

2.

3.

4.

5.

6.

Pegawai Biro Hukum

Jaksa

Notaris

Konsultan Bisnis

HR- Legal

Pengacara

Lulusan mempunyai kemampuan dalam membantu menyiapkan bahan perumusan penyusunan produk hukum daerah, penyuluhan hukum dan pemajuan Hak Azazi Manusia (HAM)

·          

·         Lulusan mempunyai kemampuan membantu menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu;

Lulusan mempunyai kemampuan untuk membantu menyiapkan pembuatan Akta Autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta Autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang

Lulusan mempunyai kemampuan menyediakan jasa konsultasi hukum dibidang bisnis kepada suatu organisasi/lembaga/perusahaan, agar semakin berkembang.

Lulusan mempunyai kemampuan dalam membantu urusan legalitas karyawan, termasuk di dalamnya pemenuhan hak pekerja. Bekerja sama dengan pemerintah dalam perihal aturan ketenagakerjaan.

Lulusan mempunyai kemampuan membantu dan mewakili kepentingan hukum klien dan mencoba menyelesaikan perselisihan seefektif mungkin.

Program Studi Hukum Bisnis pada jenjang sarjana (S1) pada dasarnya memberikan banyak ilmu-ilmu praktis yang dapat diterapkan langsung di dunia kerja, untuk pilihan profesi di program studi antara lain: pengacara, inhouse pengacara, konsultan Bisnis,HR-Legal, jaksa, dan notaris.

CAPAIAN PEMBELAJARAN

Bagian ini berisi rumusan capaian pembelajaran program studi yang sesuai dengan profil lulusan, merujuk pada deskripsi capaian pembelajaran SN-Dikti dan level 6(enam) KKNI,dan relevansinya dengan keunggulan atau keunikan program studi.

Sistem pembelajaran dibangun berdasarkan visi,misi dan kebijakan yang telah dibuat oleh pimpinan terkait. Harapan tersebut berisi impian dan keinginan yang akan dicapai. Profil Lulusan yang diinginkan merupakan hasil dari implementasi dari sistem pembelajaran yang ditetapkan. Sistem pembelajaran tersebut berisi beberapa aspek yang ditentukan. Mulai Aspek sikap,pengetahuan,ketrampilan umum dan ketrampilan khusus.

Sistem Pembelajaran juga dilaksanakan dengan menggunakan berbagai metode, strategi dan teknik yang diharapkan mampu untuk mendorong mahasiswa berpikir kritis,kreatif  dan inovatif dengan memanfaatkan sumber daya yang ada. Sumber daya yang ada meliputi Dosen, sarana dan prasarana.

Pelaksanaan pembelajaran yang diberikan kepada mahasiswa diberikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan berdasarkan kalender akademik. Fungsi pengawasan atau monitor hasil pembelajaran dilaksanakan pada pertengahan semester dan akhir semester. Selain itu tingkat kehadiran mahasiswa dan tugas yang diberikan juga menjadi variabel dalam penilaian.Dan hasil akhir dari proses pembelajaran yang dilaksanakan adalah pemberian nilai akademik.

Tabel. Penyusunan Capaian Pembelajaran

No

Capaian Pembelajaran (CP)

Sumber Acuan

I.

Aspek Sikap

Lampiran Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

 

I.1Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius

 

I.2Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika

 

I.3Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila

 

  I.4 Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa

 

  I.5 Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain

 

  I.6 Bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan

 

  I.7 Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;

 

  I.8 Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik

 

  I.9 Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri

 

I.10 Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.

II.

Aspek Pengetahuan

 
 

II.1Menguasai konsep teoritis tentang:

a.    ciri, struktur, dan teori Ilmu Hukum dan Hukum Bisnis;

b.   sumber, asas/ prinsip, dan norma hukum;

c.    sistem atau tata hukum nasional Indonesia dan sejarah perkembangannya;

 

II.2Menguasai pengetahuan dasar tentang sejarah dan aspek teoritis bidang hukum positif Indonesia, yang paling sedikit mencakup: Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasional, Hukum Adat, Hukum Islam,dan Hukum Bisnis baik aspek material,substansial maupun formal atau prosedural;

 

II.3Menguasai prinsip dan langkah penyelesaian masalah atau kasus hukum melalui penerapan metode penemuan hukum, yang merupakan dasar perumusan beberapa bentuk dokumen elementer hukum, yaitu paling sedikit berupa dokumen memorandum hukum, dokumen hukum untuk beracara, dokumen hukum kontrak, dan dokumen argumentasi hukum seperti undang-undang dan beschikking;

 

II.4Menguasai metode penelitian hukum dengan menggunakan metode berpikir logis dan kritis;

 

 II.5 Menguasai konsep umum  pengetahuan filsafat hukum, Etika hukum dan penyelesaian sengketa bisnis, agar dapat memahami hukum secara kontekstual, sistemik, dan utuh.

 

III.

Aspek Keterampilan Umum

 

III.1Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya;

 

 

III.2Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur;

 

 

III.3Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan gagasan dan solusi.

 

 

III.4 Mampu menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;

 

III.5 Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data;

 

III.6 Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;

 

III.7 Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi serta evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya;

 

III.8 Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggungjawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;

 

III.9 Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.

IV.

Aspek Keterampilan Khusus

 

IV.1Mampu menyusun konsep penyelesaian kasus hukum atau permasalahan hukum dibidang bisnis melalui penerapan metode berpikir yuridis berdasarkan pengetahuan teoritis tentang sumber, asas/prinsip, dan norma hukum dari berbagai bidang hukum positif Indonesia dan hukum internasional yang merupakan keahlian dasar untuk menjalankan profesi hukum;

 

IV.2Mampu merumuskan ide secara logis, kritis, dan argumentatif di bidang hukum positif Indonesia dan hukum internasional, serta mengomunikasikannya secara lisan dan/ atau tertulis, khusus dalam lingkup masyarakat akademik, sesuai dengan etika akademik;

 

IV.3Mampu mengambil keputusan secara akademik, mandiri, dan bertanggungjawab dalam menyelesaikan kasus hukum, serta permasalahan hukum dibidang bisnis dan mampu bekerjasama dengan sejawat;

 

IV.4 Mampu bersikap etis, adil, taat hukum, peka, dan peduli terhadap lingkungan sosial dalam merancang dan menerapkan hukum.

Related Posts